Selasa, 20 Mei 2014
Keselamatan Kerja Dalam Area Radiasi
Pemeriksaan
diagnostik radiologi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan kita sehari-hari, terutama didalam penatalaksanaan klinis
patient di dalam pelayanan kesehatan. Sejak ditemukannya sinar X oleh
Roentgen pada tahun 1895 Pemeriksaan diagnostik radiologi telah menjadi
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kita sehari-hari,
terutama didalam penatalaksanaan klinis patient di dalam pelayanan
kesehatan.
Sejak
ditemukannya sinar X oleh Roentgen pada tahun 1895 dan kemudian
diproduksinya peralatan radiografi pertama untuk penggunaan diagnostik
klinis, prinsip dasar dari radiografi tidak mengalami perubahan sama
sekali, yaitu memproduksi suatu gambar pada film reseptor dengan sumber
radiasi dari suatu berkas sinar-X yang mengalami absorbsi dan attenuasi
ketika melalui berbagai organ atau bagian pada tubuh.
Perkembangan
teknologi radiologi telah memberikan banyak sumbangan tidak hanya dalam
perluasan wawasan ilmu dan kemampuan diagnostik radiologi, akan tetapi
juga dalam proteksi radiasi pada pasien-pasien yang mengharuskan
pemberian radiasi kepada pasen serendah mungkin sesuai dengan kebutuhan
klinis merupakan aspek penting dalam pelayanan diagnostik radiologi yang
perlu mendapat perhatian secara kontinu. Karena selama radiasi sinar-x
menembus bahan/materi terjadi tumbukan foton dengan atom-atom bahan yang
akan menimbulkan ionisasi didalam bahan tersebut, oleh karena sinar-x
merupakan radiasi pengion, kejadian inilah yang memungkinkan timbulnya
efek radiasi terhadap tubuh, baik yang bersifat non stokastik ,
stokastik maupun efek genetik..Dengan demikian diperlukan upaya yang
terus menerus untuk melakukan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja
dalam medan radiasi pengion melalui tindakan proteksi radiasi, baik
berupa kegiatan survey radiasi, personal monitoring, Jaminan Kualitas
radiodiagnostik.
Ketaatan
terhadap Prosedur kerja dengan radiasi, Standar pelayanan radiografi,
Standar Prosedur pemeriksaan radiografi semua perangkat tersebut untuk
meminimalkan tingkat paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi,
pasien maupun lingkungan dimana pesawat radiasi pengion dioperasikan.
Pengertian Kesehatan Kerja
Sebelum menelusuri aspek etik dan hukum kesehatan kerja, harus dipahami terlebih dahulu tentang pengertian kesehatan kerja.
Kesehatan kerja
adalah
spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta praktiknya yang
bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan
setinggi-tingginya, baik fisik, mental, maupun sosial, dengan usaha
preventif dan kuratif, terhadap penyakit/gangguan kesehatan yang
diakihatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan keija, serta penyakit
umum.
Beberapa aspek keselamatan kerja
Sebagaimana
biasa dilakukan, di sini kita pun membahas keselamatan dan kesehatan
kerja bersama-sama. Tetapi walaupun pasti ada hubungan erat antara
kesehatan kerja dan keselamatan kerja, ada alasan juga untuk membedakan
dua masalah itu. Keselamatan kerja bisa terwujud bilamana tempat kerja
itu aman. Dan tempat kerja adalah aman, kalau bebas dari risiko
terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja cedera atau bahkan
mati. Kesehatan kerja dapat direalisasikan karena tempat kerja dalam
kondisi sehat.Tempat kerja bisa dianggap sehat, kalau bebas dari risiko
terjadinya gangguan kesehatan atau penyakit (occupational diseases)
sebagai akibat kondisi kurang baik di tempat kerja.
Di
seluruh dunia terjadi banyak kecelakaan di tempat kerja. Tidak dapat
diragukan, hal itu merupakan akibat langsung dari cara berproduksi yang
disebut industri dan penggunaan teknologi canggih. Dari Amerika Serikat
dilaporkan bahwa 7 juta lebih pekerja dari angkatan kerja 80 juta orang
setiap tahun mengalami penyakit dan cedera yang disebabkan karena
pekerjaannya dan beberapa juta di antaranya mengakibatkan orang
bersangkutan tidak bisa bekerja lagi atau malah mati. Menurut National
Institute of Occupational Safety and Health, di Amerika Serikat setiap
hari rata-rata 32 orang tewas di tempat kerja dan 5500 orang mengalami
cedera yang mengakibatkan mereka tidak bisa bekerja. Biaya finansial
diperkirakan 48 milyar dollar setiap tahun untuk kompensasi para korban
dan jauh lebih banyak lagi untuk pembayaran jaminan sosial dan perawatan
medis. Mau tidak mau, hal itu akan tercermin dalam harga yang lebih
tinggi untuk banyak produk dan jasa.(12) Di negara kecil seperti Belgia
setiap tahun kira-kira 175 orang mati karena kecelakaan kerja dan lebih
dari 165.000 pekerja terluka di tempat kerja.” Di Indonesia masalah
keselamatan dan kesehatan kerja dikenal sebagai K3 dan banyak perusahaan
mempunyai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Data-data lengkap tidak ditemukan, tetapi dapat diperkirakan bahwa
persentase kecelakaan kerja di Indonesia juga banyak, pasti tidak kurang
dibandingkan dengan negaranegara maju. Dalam surat kabar kadang-kadang
dilaporkan kejadian. Beberapa tahun lalu dapat dibaca bahwa pembangunan
sebuah mal besar di Jakarta sudah menelan 19 korban jiwa, pada saat
pembangunannya belum selesai. Tentang pulau Batam pernah dilaporkan
bahwa selama 1996 terjadi 921 kasus kecelakaan pada 1126 perusahaan yang
tercatat di sana (Kompas 6-1-1997).
Ada
aneka macam kecelakaan kerja. Yang minta banyak korban adalah
kecelakaan industri di pabrik-pabrik atau tempat industri lain: tangki
meledak, pekerja kena mesin, gang pertambangan ambruk, perusakan mata
bagi montir las, dan banyak lain lagi. Sering terjadi kecelakaan yang
sebetulnya tidak perlu terjadi, jika peraturan keselamatan diterapkan
dengan konsekuen, seperti pekerja bangunan atau tenaga kebersihan jatuh
dari gedung tinggi, pekerja terkena benda yang jatuh, pekerja tewas
karena kebakaran di tempat kerja, dan sebagainya. Seandainya
dilaksanakan peraturan keselamatan yang mewajibkan memakai sabuk
pengaman, helm pengaman, atau setiap ruang kerja mempunyai pintu dan
tangga darurat, banyak kecelakaan semacam itu bisa dihindarkan.
Kalau
kecelakaan kerja hampir selalu terjadi secara mendadak dan langsung
mengakibatkan kerugiannya, maka occupational diseases atau penyakit
akibat pekerjaan baru tampak sesudah si karyawan bekerja cukup lama.
Selalu sudah diketahui bahwa beberapa macam pekerjaan mempunyai faktor
risiko khusus untuk kesehatan si karyawan. Contoh yang sudah dikenal
lama adalah penyakit paru-paru (pneumocosiosis atau silicosis, dalam
bahasa Inggris disebut black lung) yang diakibatkan karena pekerja di
pertambangan kapur, batu alam, batu bara, dan sebagainya, menghirup debu
di atas ambang toleransi dalam periode lama. Tetapi dalam industri
modern, para pekerja menjumpai jauh lebih banyak faktor risiko untuk
kesehatan, khususnya bahan artifisial, bahan kimia, bahan nuklir, dan
sebagainya. Salah satu contoh adalah asbes. Kalau dihirup dalam
kuantitas besar, dalam waktu singkat asbes bisa mengakibatkan penyakit
paru-paru kronis yang disebut asbestosis dan dalam waktu panjang
penyakit kanker paru-paru. Juga penggunaan pestisida di sektor pertanian
banyak merugikan kesehatan para pekerja pertanian. Kasus penyakit yang
lebih sulit untuk diidentifikasi dan ditangani adalah stress on the job:
stress (dengan berbagai akibat fisik, seperti sakit kepala, keluhan
jantung, dan sebagainya) yang disebabkan oleh pekerjaan. Namun demikian,
kondisi medis ini banyak ditemukan. Menurut penelitian di Amerika,
malah tiga per empat pekerja Amerika mengeluh tentang stress yang
disebabkan oleh pekerjaan.”
Karena
penyakit yang disebabkan pekerjaan berkembang perlahan-lahan dan baru
menyatakan diri sesudah periode cukup lama, di sini tanggung jawab
perusahaan tidak selalu jelas. Ini perbedaan besar dengan kecelakaan di
tempat kerja yang langsung memperlihatkan efeknya dan karena itu
hubungan dengan pekerjaan tidak bisa diragukan. Misalnya, kanker akibat
kontak intensif dengan ashes baru tampak sesudah 30 atau 40 tahun. Pada
saat itu si pekerja barangkali sudah masuk masa pensiunnya. Karena
alasan itu para pengusaha dulu kurang merasa bertanggung jawab atas
penyakit yang diakibatkan pekerjaan.
Sama
halnya dengan kesehatan lingkungan, pengetahuan tentang kesehatan kerja
juga akan lebih banyak melibatkan kalangan kedokteran/kesehatan yang
menangani kesehatan pekerja di pabrik, pertambangan, dan perusahaan.
Kini, di dunia kesehatan dikenal istilah hiperkes; kependekan dari
higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
Sasaran
higiene perusahaan adalah lingkungan kerja dan bersifat teknik,
sedangkan sasaran kesehatan keda adalah manusia dan bersifat medik.
Penggabungan dua disiplin yang berbeda ini dalam praktiknya seperti
conditio sine qua non, dengan kemajuan di bidang yang satu memerlukan
kemajuan atau bergantung pada bidang yang lain. Penggabungan yang serasi
ini membuka kemungkinan sebesar-besarnya untuk kesempurnaan
penyelenggaraan higiene perusahaan dan kesehatan kerja. Dengan demikian,
akan sulit membicarakan kesehatan kerja tanpa membicarakan kesehatan
lingkungan sebab hakikat dari kedua disiplin ini adalah:
1.
Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja
setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun
pekerja lepas. Dengan demikian, hakikat kedua disiplin ini dimaksudkan
untuk kesejahteraan tenaga kerja.
2.
Sebagai alat untuk meningkatkan produksi melalui efisiensi dan daya
produktivitas manusia. Undang-undang kesehatan kerja ini semakin penting
diatur sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan di segala
bidang, khususnya di bidang industri yang memerlukan tenaga kerja yang
tidak saja terampil di bidangnya, tetapi juga mempunyai derajat
kesehatan yang baik.
MANAJEMEN KESEMALATAN KERJA
Menurut
George R Terry, manajemen merupakan sebuah proses yang khas, terdiri
dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, pergerakan dan
pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang
telah ditetapkan, melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumberdaya
lainnya. Menurut Prajudi Atmosudirdjo fungsi manajemen meliputi:
Planning, Organizing, Directing, atau Actuating dan Controlling.
a. Planning
Fungsi
perencanaan didalam manajemen hiperkes dan keselamatan kerja
diperusahaan merupakan bagian integral dari dari perencanaan manajemen
perusahaan secara menyeluruh, yang dilandasi oleh komitmen/kesepakatan
manajemen puncak. Perencanaan yang dimaksud meliputi antara lain :
1. Menyusun dan menetapkan sasaran yang hendak dicapai dan jangka waktu yang diperlukan untuk pencapaian sasaran tersebut.
2. Menyusun jadwal kegiatan sebagai berikut:
-
Kegiatan yang bersifat teknis seperti pengukuran lingkungan kerja baik
faktor fisika maupun faktor kimia untuk disesuaikan dengan NilaiAmbang
Batas (NAB), tinjauan atas laporan yang telah lalu untuk perbaikan dan pemeliharaan mesin-mesin produksi.
-
Kegiatan yang bersifat medis seperti pemeriksaan kesehatan pre karya
(pre employement medical examination), merencanakan pemeriksaan
kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus, penyuluhan yang
berkaitan dengan kesehatan kerja misalnya manfaat penggunaan alat
pelindung diri, gizi kerja dan lain-lain.
- Kegiatan yang berkaitan dengan pemantauan lingkungan.
3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan-pelatihan khususnya pelatihan yang bersifat terapan.
b. Organizing
Organisasi
atau pengorganisasian dapat pula dirumuskan sebagai keseluruhan
aktivitas manajemen dalam mengelompokan orang-orang serta penetapan
tugas, fungsi, wewenang, serta tanggung jawab masing-masing dengan tujuan terciptanya aktifitas yang berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu. Untuk kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja misalnya berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No.1 tahun 1970) organisasinya adalah Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang keanggotaannya terdiri dari 2 unsur yaitu unsur pengusaha dan
pekerja.3 Menurut D. Keith Denton (1982) mengemukakan pengorganisasian dalam bentuk bagian (department) sebagai berikut :
1. Bagian keselamatan kerja (Safety Department) bertugas antara lain:
- Mengkaji dan menguji kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja,
- Mengkaji dan menguji sasaran keselamatan kerja dan kebijakannya,
- Berperan serta didalam penyelidikan kecelakaan kerja, mengkaji laporan kecelakaan dan mengembangkan rekomendasi untuk upaya pencegahannya,
-
Memilah-milah dan atau mengisolir baik keadaan/kondisi lingkungan kerja
yang tidak aman/tidak selamat maupun tindakan/perbuatan yang tidak
selamat, serta melakukan upaya perbaikan-perbaikan, dan lain-lain.
2. Bagian kesehatan kerja (Medical Department)
Mengacu pada program keselamatan kerja, kegiatan bagian kesehatan kerja antara lain:
- Mengurangi kekerapan angka kehilangan jam kerja karena sakit.
- Program kesehatan pencegahan, seperti pemeriksaan kesehatan berkala.
- Menyesuaikan kemampuan fisik tenaga kerja dengan kebutuhan pekerjaan.
- Penelitian kesehatan melalui pemeriksaan kondisi lingkungan kerja tempat tenaga kerja melakukan pekerjaannya.
3. Bagian Pemadam Kebakaran (Fire Departement)
4. Pengawas Keselamatan dan produksi (Safety and Production Supervisors)11
c. Actuating
Actuating
merupakan pelaksaan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.
Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jenis kegiatan dan job description
yang telah ditetapkan.
d. Controlling
Fungsi
pengawasan/pengendalian didalam manajemen hiperkes dan keselamatan
kerja, merupakan fungi untuk mengetahui sampai sejauh mana pekerja dan
para pengawas/penyelia mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh
pimpinan perusahaan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, khususnya
yang berkaitan dengan kesehatan kerja, keselamatan kerja dan pemantauan l
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar